BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Disampaikan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan - Laporan LKPM). Adapun waktu pelaporan LKPM tersebut mulai 1-20 Juli 2024, untuk:
1. Pelaku usaha Menengah dan Besar PMA/PMDN untuk Triwulan II (periode April - Juni) Tahun 2024;
2. Pelaku usaha Kecil untuk Semester I (periode Januari - Juni) Tahun 2024.
Apabila dalam jangka waktu dimaksud perusahaan Saudara belum menyampaikan LKPM Triwulan II tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan Saudara dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
*Jika pelaku usaha kurang paham untuk pelaporan LKPM bisa dibantu/didampingi, dengan Menghubungi Nomor Person WhatsApp : 081341468264, Atas NamaGustinawati pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpafu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo Terimakasih🙏
Editor : Edi Prekendes