-->

Iklan

DISDIKBUD Wajo Deklarasi Pernyataan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

BERWA
Senin, 30 September 2024, 12:02 PM WIB Last Updated 2024-09-30T04:58:20Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG  - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para guru untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 mendatang, serta memberi arahan kepada siswa untuk menjadi pemilih yang cerdas.


Hal itu di sampaikan setelah upacara Bendera di halaman Kantor Dinas Dikbud yang di ikuti oleh Kepala Sekolah, Penilik, pengawas hingga eselon tiga dan eselon empat hingga koordinator wilayah (korwil) di 14 kecamatan di wilayah tersebut.


"Hari ini di lingkup dinas dikbud Pemkab Wajo kami telah menggelar upacara rutin, namun hari ini lebih istimewa karena kita rangkaian dengan deklarasi  netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) pada (27/9/3024) mendatang," Kata Kadis Dikbud Kepada Awak Beritawajo.id pada Senin (30/9/2024).



Lebih lanjut dia katakan, deklarasi netralitas tersebut merupakan perpanjangan tangan yang telah di gelar oleh Pelaksana Tugas Bupati Wajo beberapa waktu lalu, olehnya itu  pihaknya mendorong para guru untuk memaksimalkan pendidikan yang bermutu  serta pendidikan demokrasi menjelang Pilkada dan selalu  menyadari pentingnya menjadi pemilih yang cerdas tetap menjaga netralitas.


"Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari bapak PJ Bupati yang di sampaikan saat upacara di laksanakan serentak di halaman Kantor Bupati beberapa waktu lalu," Ujarnya.



Kadis DLHD juga ini menambahkan, adapun Tujuan deklarasi tersebut sebagai unsur yang bernilai positif, dalam membangun demokrasi yang sehat di tanah Wajo, sebab menurutnya Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang ASN dalam menjalankan tiga fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif.


Lebih lanjut dia katakan, deklarasi yang digelar tersebut merupakan Aturan  tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.kepala daerah.


'Deklarasi ini merujuk dari surat keputusan bersama dari beberapa kementrian, yakni pedoman dan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN menjelang pilkada," tuturnya.


Ia berharap, agar ASN senantiasa menjaga netralitas sebagai bentuk jatidiri ASN profesional. Diharapkan para ASN memahami penerapan asas kode etik dan perilaku ASN terhadap momentum pemilu dan pilkada.


"Aturan itu sangat jelas terhadap ASN aturan yang mengikat serta sangsi terhadap pelanggar dan itu kami buktikan sebagai persetujuan ada kami bubuhkan tandatangan sebagai simbolis," Tandasnya.(Red)


Editor : Edi Prekendes 





Komentar

Tampilkan

  • DISDIKBUD Wajo Deklarasi Pernyataan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
  • 0

Terkini

Topik Populer