-->

Iklan

Dituding Melewati Batas Sebagai Plt, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Wajo

BERWA
Senin, 23 September 2024, 8:36 PM WIB Last Updated 2024-09-23T14:22:07Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Pelaksana Tugas (plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) Haji Alamsyah di duga menyalahi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) terkait masa jabatan yang telah melampaui batas yang telah di tentukan.


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang di terimah jabatan sebagai pelaksana tugas hal itu mendapat tudingan berbagai pihak namun dugaan itu di bantah langsung  sudah sesuai aturan yang ada.


Melalui sambungan telepon pribadinya, Plt Dikbud Wajo Haji Alamsyah menjelaskan pihaknya menolak keras tudingan tersebut dimana apa yang dia lakukan sudah sesuai.


Sebab menurutnya pejabat eselon II memang tertuang dalam hanya tiga bulan namun jika belum ada definitif maka akan di tambah tiga bulan lagi berikutnya.


"Iya bunyi surat tugas itu hanya tiga bulan, tapi sepanjang tidak ada Definitif maka akan di perpanjang tiga bulan lagi kedepan," kata H. Alamsyah kepada Awak Beritawajo.id  Senin (23/9/2024).


Baca Juga :  Kritik Penunjukan Plt Kepala Dinas, DPRD Wajo Siap Gelar Rapat Dengat Pendapat



Dikatakannya, jika sudah melebihi 2 kali 3 bulan baru di laksanakan penunjukan ASN lainnya sebagai pengganti namun jika masih di tunjuk pihaknya masih berlanjut sampai beberapa bulan kedepan.


"Itu bukan aturan pemerintah kabupaten  itu hanya dari aturan dari badan kepegawaian negara," bebernya.


Ia menambahkan perihal tudingan itu, ia menegaskan bahwa ada undang-undang yang mengatur asas itu bukan asas diskresi  yakni kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.


"Surat Tugas itu  hanya terkendala di tingkat perizinan yang bikin lambat," pungkasnya.


Ia menambahkan, selain tudingan masa PLT tersebut pihaknya juga membantah telah melakukan perjalan dinas ke luar negeri, meski tidak di sebutkan negara mana tujuan study tour tersebut namun hal itu dia lakukan untuk urusan pribadi.


"Saya juga mau sampaikan, saya  keluar negeri itu adalah pribadi bukan perjalan dinas, itu dalam rangka study tour dan tidak ada uang satu seng uang negara yang saya pakai," tegasnya.



Sebelumnya. pelita Hukum Independen (PHI) menggelar RDP di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait masa tugas SK yang melewati masa atau batas yang di tentukan.

Komentar

Tampilkan

  • Dituding Melewati Batas Sebagai Plt, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer