-->

Iklan

Dugaan Pungli Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

BERWA
Kamis, 12 September 2024, 3:59 PM WIB Last Updated 2024-10-09T08:11:26Z




BERITAWAJO.ID, SENGKANG  – Dugaan penyewaaan bahu di jalan di Kota Sengkang, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan menuai kontroversi. Meski sejumlah pedagang telah menyampaikan keluhannya soal penyewaan tersebut, namun pihak yang menyewakan punya dalih tersendiri untuk tetap menarik sewa ke pedagang kaki lima.


Kesemrawutan dugaan penyewaan bahu jalan ini di Kota Sengkang, tentang siapa yang punya kewenangan untuk menarik sewa dari yang menggunakan lokasi bahu jalan, tampaknya perlu dievaluasi agar lebih tertata dengan baik.


Dugaan penyewaan bahu jalan terbentur pada klaim kepemilikan lokasi atau tanah –milik pribadi atau milik pemerintah–, karena idealnya bahu jalan adalah milik pemerintah–.


Pemda Kab. Wajo telah mengatur sedemikian rupa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Sementara mencuatnya kasus ini terkait adanya keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa terlalu mahal ke pihak pemberi sewa khususnya di Jl. Andi Paggaru (Samping Bank Mandiri) Sengkang.



Data yang dihimpun item sewa termasuk diantaranya sewa tempat dan pemakaian lampu Rp. 500.000,- penjual nasi kuning pagi Rp. 1 Juta padahal tidak pakai lampu, belum lagi penjual martabak di malam hari semua ada kenaikan sewa.


“Dulu penghuni lama di sana ada lima orang penjual, namun bertambah tiga orang. Awalnya kami bayar sewa tempat sama lampu Rp. 300 ribu, kemudian naik Rp. 500.000,- lalu terakhir naik Rp. 1 Juta perbulan,” keluh seorang pedagang yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (12/9/ 2024).


Untuk sewa full 1 bulan antara Rp. 500-700 ribu perhari dan sekarang diratakan 1 Jt perhari untuk satu bulan full sewa.


Pedagang pun pakai shift, ada yang jual nasi kuning, telur gulung, gorengan (martabak, tahu isi, pisang moleng), es teh, ayam geprek, penjual roti dan minuman.


“Selain itu, kami juga membayar karcis retribusi dari Pemda Wajo sebesar Rp. 10 ribu rupiah,” ujar ibu yang merasa penyewaan sewa tempat itu sudah memberatkan, apalagi omzet penjualan menurun.


Sementara itu, terkait bidang lokasi yang dipersewakan apakah termasuk bahu jalan atau masuk dalam kawasan milik pribadi pihak yang menyewakan (tanah milik) masih perlu dilakukan cross check.


Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kab. Wajo, Drs. Andi Pameneri, M.Si yang dihubungi Beritasulsel.com, belum diperoleh keterangan terkait dugaan penggunaan bahu jalan yang diduga dipersewakan tersebut. Hanya saja diperoleh informasi jika pihak Dinas PU sementara merapatkan permasalahan tersebut dan akan bersurat ke Satpol PP Kab. Wajo untuk bersama-sama turun ke lokasi, besok Jumat 12 September 2024.(red)


Efitor : RE 


 

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pungli Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
  • 0

Terkini

Topik Populer