BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Kabupaten Wajo sudah memperlihatkan taringnya, Dimana badan Pengawas itu mencatat ada 13 kasus yang sudah di proses terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah tersebut.
Komisioner Bawaslu Wajo, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Heriyanto, dari 13 kasus tersebut mengatakan saat ini pihaknya telah memproses kasus pelanggaran yang sudah memenuhi unsur, namun dari 13 kasus itu empat merupakan laporan masyarakat dan sembilan di antaranya merupakan temuan pengawas lapangan.
"Sudah 13 kasus dugaan pelanggaran Pilkada kita proses. Dan untuk dugaan pelanggaran netralitas sudah kami teruskan ke BKN," Ungkap Heriyanto kepada sejumlah awak media saat acara Ngopi (Ngobrol dan Awasi Pilkada) di salah satu cafe di Kota Sengkang, pada Sabtu (26/10/2024).
Di katakannya, selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih dan hal itulah menjadi acuan dan pedoman bawaslu.
”Temuan yang diproses oleh jajaran pengawas sebagian besar merupakan informasi awal yang disampaikan terutama dari media," Terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, berbagai pelanggaran telah terungkap, dan hal itu cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, saat ini untuk Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada. Jika semua unsur lengkap maka akan ada sangsi terhadap oknum tersebut.
” Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya
Saiful juga menyebut, adanya kasus sudah diproses disimpulkan tidak ada pelanggaran pidana tetapi kemungkinan masuk di pelanggaran uu lainnya.
Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.
“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tandanya.(Red)
Editof : Edi Prekendes