-->

Iklan

Bawaslu Wajo Tindak Lanjuti Kades dan Kadus yang Diduga Terlibat Politik Praktis

BERWA
Rabu, 09 Oktober 2024, 3:44 PM WIB Last Updated 2024-10-09T15:06:58Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo  Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak lanjuti laporan oknum Kepala Desa (kades) dan oknum Kepala Dusun (Kadis) yang terlibat langsung politik praktis mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada perhelatan pilkada 2024.



Oknum kades dan kadus tersebut berada di kecamatan berbeda, meski tidak di sebutkan secara rinci namun kades itu berada di kecamatan Keera sementara kadus tersebut berada di kecamatan Maniangpajo. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Wajo  Herwan, SE menjelaskan pihaknya menerima laporan tersebut dan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis tersebut.


Kata dia, dari  kasus kadus berdasarkan hasil laporan pengawasan langsung pengawas pemilu, sementara  untuk Kades tersebut diproses berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat. 


"Hasil kajian dari keduanya sudah kami teruskan ke PJ Bupati Wajo dan Dinas PMD Kabupaten Wajo," Ujar  Herean kepada awak beritawajo.id Rabu (9/10/2024). 


Dikatakannya, apabila nantinya dugaan keterlibatan Kades tersebut benar adanya. Maka, bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan tindakan.


Ia menbahkan regulasi yang mengatur Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, serta Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan di kuatkan Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiliha  umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


"Dan Saat ini juga masih ada beberapa kasus yang sementara dalam proses," tegasnya.


Diketahui, saat ini Bawaslu Wajo telah memproses sebanyak 6 dugaan pelanggaran yang telah di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara +BKN) serta PJ Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Wajo. 


Hingga beruta ini di naikkan belum ada konfirmasi dari kades ataupun kadus tersebut terkait dugaan keterlibatannya memihak salah satu paslon.(Red)


Editor : Edi Prekendes 





Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Wajo Tindak Lanjuti Kades dan Kadus yang Diduga Terlibat Politik Praktis
  • 0

Terkini

Topik Populer