-->

Iklan

Diduga Lakukan Pungli, Pemilik Toko di Kota Sengkang di Polisikan

BERWA
Sabtu, 12 Oktober 2024, 6:17 PM WIB Last Updated 2024-10-12T23:30:05Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pemilik toko di Kota Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dilaporkan di Unit Satu Tipidum Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo terkait dugaan pungli yang ia lakukan terhadap para PKL yang menggunakan Bahu jalan tepatnya di jalan Andi Paggaru. 


Laporan itu dilakukan langsung oleh pimpinan media beritawajo.id dengan mendatangi Setra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Wajo kemudian ia diminta ke unit satu untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian menyerahkan alat bukti pendukung seperi bukti transfer, screenshoot, Rekaman Suara dan sejumlah bukti lainnya. 


"Iya saya sudah laporkan di SPKT Polres Wajo, kemudian saya dimintai keterangan di Unit Satu Tipidum Reskrim, semua pendukung dugaan pungli itu saya serahkan ke penyidik," Ujar Edi Prekendes Sabtu (12/10/2024). 


Baca Juga : Edi Prekendes Mengmbil Langkah Hukum Terkait Gugaan Pengancaman dan Penghinaan 



Dikatakannya, dirinya melaporkan dugaan pungli tersebut murni untuk menjalankan fungsi sosial off control dan terhadap masyarakat khususnya Pedagang yang terzolimi oleh pemilik Toko Azka tersebut. 


Menurutnya, perlu ada efek jera terhadap pemilik toko itu sebab dianggapnya bukan pungli padahal jelas-jelas di situ tidak boleh ada pungutan, karena merupakan bagian bahu jalan dan fasilitas jalan umum. 


"Laporan saya sudah di Terima, hampir tiga jam saya di BAP, bukti aduan saya di Terima langsung oleh SPKT unit Satu Aiptu Kusnadi Jabir," Pungkasnya. 


Baca Juga : Dinas PUPR Wajo Menilai Tempat PKL Jalan Andi Paggaru Merupakan Bahu Jalan 



Sebelumnya Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan Dinas PUPR Wajo Andi Bau Said Gunanti ST membenarkan bahwa lapak atau gerobak pedagang yang berjualan bahu jalan Andi Paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik toko yang ada di sekali wilayah itu. 


Hal itu di perjelas setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menggambar denah petah yang di gambar langsung di sekitar jalan tersebut


"Di jalan Andi Paggaru, sepanjang jalan itu ada bahu jalan, nah berdasarkan sertifikat kepemilikan hanya dua tangga milik pribadi selebihnya milik pemerintah," Ujar Andi Bau Said Gunanti kepada awak beritawajo.id Rabu (9/10/2024) kemarin. 


Baca Juga :  Kasus Dugaan Pengancaman dan Penghinaan Jurnalis Edi Prekendes Kembali Dipanggil di BAP 



Pria berkaca mata itu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo khususnya dinas terkait memberi perhatian serius terhadap PKL sebab itu hanya satu satu contoh kasus yang terungkap, harus ada secara sosialisasi atau bentuk teguran kepada oknum yang  menyewakan lapak di fasilitas umum (fasum) berupa trotoar dan badan jalan tersebut. 


"Harusnya ini ada peran pemerintah, karena ini cuman satu contoh kasus yang terungkap, jadi sekarang kita tunggu saja kinerja kepolisian," Pungkasnya.(Red)


Editor : RE



Komentar

Tampilkan

  • Diduga Lakukan Pungli, Pemilik Toko di Kota Sengkang di Polisikan
  • 0

Terkini

Topik Populer