BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Seorang jurnalis media online di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) memenuhi panggilan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wajo untuk melaporkan tindakan kecaman, Dugaan ancaman serta tudingan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang di lakukan oleh warga setempat. Kamis 19 September 2024.
Jurnalis media beritawajo.id Edi Prekendes (Edi Sudirman SH) mengatakan dirinya tidak terima dengan ancaman dan pencemaran yang dilakukan oleh warga Kota Sengkang tersebut, dimana sebelumnya dirinya menerima keluhan pedagang kaki lima di kota itu yang diduga menempati bahu jalan untuk berjualan namun membayar sejumlah uang sewa dan lampu kepada seseorang pemilik toko di sekitar tempat jualan pedagang itu.
Tidak tanggung-tanggung pedagang itu membayar berpafariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp 700 Ribu sampai dipatok Rp 1 juta perbulan dengan tempat pedagang di jalan Andi Paggaru samping Selatan Bank Mandiri Kota Sengkang.
Baca Juga : Dugaan Pungli Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
"Iyya saya tidak terima di ancam begitu, apalagi sudah ada nada pencemaran nama baik," kata Edi Prekendes kepada awak media ini, Kamis (19/9/2024).
Lanjut dia katakan, buntut dari laporan polisi itu sebab sangat merugikan dan bersifat menakut nakuti sehingga bisa berdampak kepada keselamatannya.
Ia menambahkan, ancaman dan pencemaran nama baik itu melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler saat melakukan konfirmasi terkait informasi dari pedagang tersebut. Di saat itu dirinya hendak mencari kebenaran namun tindakannya itu di anggap salah oleh pemeri pungutan tersebut yang membuatnya geram dan tidak terimah dengan hal itu.
Baca Juga : Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pungli, Pengacaman dan Penghinaan
"Saya sudah dimintai keterangan tindak lanjut aduan ini di panggil di Reskrim unit tindak pidana tertentu (Tipidter), saya dan saksiku sudah di BAP dan saya sudah serahkan bukti chat sampai rekaman suara ke penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut dia jelaskan, pedang itu tidak harus membayar kepada pemilik toko di Sekitar tempat jualan tersebut, sebab diduga bukan bangunan permanen hanya lapak dan berdiri diatas bahu jalan, meski demikian pihaknya akan mencari tau regulasi terhadap keluhan itu yang tertuang di peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Saya berharap ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap permasalahan ini," bebernya.
Sementara itu penyidik Reskrim tipiter polres Wajo IPDA Tahya Cahya Wiguna membenarkan adanya laporan itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, apakah ada unsur pidana ndan melanggar undang-undang informnasi Eletronik ITE.
"Kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.(Red)
Editor : RE