-->

Iklan

PHi Soroti Dua Plt Kadis Di Wajo, Ini Tanggapan Plt Disdikbud

BERWA
Selasa, 08 Oktober 2024, 7:47 PM WIB Last Updated 2024-10-08T12:06:16Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Lembaga Advokad Pelita Hukum Independen (PHI) kabupaten Wajo menyoroti dua Pelaksana Tugas (Plt) yakni Kadis Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) serta Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang di duga kuat telah melanggar batas ketentuan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya di lakukan evaluasi atau perpanjangan Surat Keputusan (SK). 


Ketua PHI Wajo Sudirman mengatakan, Pasca ditinggal jabatan Kepala Dinas definitip, dua Plt kepala dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajo ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) namun kini telah catat hukum karena telah melewati masa tugas berdasarkan SK tersebut. 


Olehnya itiu, saat ini pihaknya telah memperjelas kebenaran dari kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Wajo, dan langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN Republik Indonesia. 


"Jadi Plt ini yang di maksud, sebagai salah satu cara mengembangkan kompetensi pejabat, kalau memang Plt sudah menjabat enam bulan,  seharusnya dikembalikan ke instansinya kemudian Plt diganti atau  diisi oleh pejabat lain, " ujar Sudirman Kepada awak Beritaeajo.id Selasa (8/10/2024). 


Baca Juga :  Kritik Penunjukan Plt Kepala Dinas, DPRD Wajo Siap Gelar Rapat Dengar Pendapat




Dikatakannya, keterangan tersebut dari hasil konsultasinya dengan Analisis Kebijakan Kementerian PAN RB, Atha Hafizhah, disebutkan jika Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil,


Ia menambahkan, pihkanya juga telah mendatangi mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN( dan diterima langsung oleh Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq dan mendapat ketengan yang sama, yakni antara Surat Edaran Nomor Nomor 1/SE/I/2021 dg Permen PANRB Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, isi kedua aturan tersebut sama sama mengatur perpanjangan penugasan Plt hanya satu kali 3 bulan. 


Baca Juga :  DPRD Wajo Gelar RDP Bahas Posisi PLT Kadis Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang Telah Melewati Batas Waktu



Menurutnya, SK Plt yang sudah kadaluarsa tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat segala macam kebijakan, apalagi penggunaan uang negara. 


"Alasannya sangat tidak berdasar, sebab setelah kami konsultasi ke Kementerian PAN-RB dan BKN di Jakarta ternyata kedua aturan itu sama-sama mengatur masa tugas Plt selama 3 bulan dan perpanjangan tugas Plt maksimal hanya satu kali 3 bulan, sehingga Kami berpendapat secara hukum keberadaan Plt Dispora dan Plt Diknas yang sudah melewati 6 bulan pada instansi tersebut adalah ilegal sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku," Bebernya. 


Baca Juga :  Dituding Melewati Batas Sebagai Plt, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Wajo 



Sementara itu, Plt Disdikbud Wajo Drs. H. Alamsyah HM. M. Si menuturkan, terkait tudingan aturan tersebut sebelumnya sudah terjawab melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu. 


"Pemkab Wajo sudah menjawab melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aspirasi tersebut, dan hal itu masyarakat atau publik juga bisa diberi ruang untuk menilai serta berpendapat persoalan ini, dan tentunya pak Pj. Bupati punya landasan dan regulasi terkait hal itu dan beliau punya pengalaman serta selalu berlandaskan aturan yang ada," Terang Kadis DLHD juga tersebut.


Ia menambakan, adanya sorotan tetsebut merupakan salah satu konstelasi untuk menyerang birokrasi di momentum politik saat ini. 


"Hal itu saya kira wajar saja, siapapun bisa berpendapat tentang hal itu dan secara pribadi saya ASN yang siap di tempatkan dimana saja sesuai perintah pimpinan, kebetulan juga Ini suasana dan momentum politik jangan dikaitkan seret birokras sebab kewajiban utama birokrasi adalah pelayanan kemasyarakat," Tandanya.(Red)


Editor : Edi Prekendes 




Komentar

Tampilkan

  • PHi Soroti Dua Plt Kadis Di Wajo, Ini Tanggapan Plt Disdikbud
  • 0

Terkini

Topik Populer