-->

Iklan

Tercium Sudah Melakukan Dugaan Pungli, Pemilik Toko di Sengkang Membuat Alibi Berita Acara Kesepakatan dengan Pedagang

BERWA
Sabtu, 12 Oktober 2024, 5:13 PM WIB Last Updated 2024-10-12T09:25:47Z

 


BERITAWAJO.ID, SENGKANG-Seorang Warga Kota Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) disekitar ruas Jalan Andi Paggaru. 


Setelah tercium aksi pungli tersebut, pemilik Toko Azka membuat Alibi dengan cara membuat selebaran kertas yang wajib ditanda tangani pedagang agar kedoknya tidak terbongkar dengan membuat bukti kesepakatan serta tidak keberatan dari Pedagang tersebut. 


Salah satu pedagang yang minta tidak disebut namanya membenarkan hal itu, dimana sebelum dia diusir dari tempat jualannya karena tidak mampu membayar uang sewa bahu jalan tersebut, 

Baca Juga :  Dugaan Pungli Penyewaan Bahu Jalan  Manuai Kontroversi di Kota Sengkang 



Kata dia, setelah kedoknya tercium pihak pemilik toko yakni Muh. Rizal, ia langsung membuat berita acara kesepakatan, antara dirinya dengan pedagang tersebut dengan tujuan ada kesepakatan awal sebelum pungutan itu ia lakukan dalam kurung dua tahun bukanlah pungli, padahal itu dibuat setelah terbongkarnya dugaa pungli tersebut. 


"Waktu itu saya di kirimi pesan sama pak Rizal kalau sewanya naik Rp1 juta, bahkan katanya biar menjual setengah hari rata semua membayar begitu, baru saya balas tidak sanggup karena pembeli kudapat tidak lebih dari Rp100ribu perhari, bahkan biasa cuman Rp30ribu saja, nanti baru ada berita itu, baru dia (Rizal,red) langsung suru padagang tanda tangan kesepakatan begitu," ungkap PKL tersebut kepada awak beritawajo.id Sabtu (11/10/2024) 


Baca Juga :  Dinas PUPR Wajo Menilai Tempat PKL Jalan Andi Paggaru Merupakan Bahu Jala



Lebih lanjut dia katakan, setelah dirinya di usir ia langsung mencari tau isi berita acara yang harus di tanda tangani oleh Pedagang tersebut. Namun keterangan yang ia dapatkan darinpedagang yang lain  bahwa waktu diminta di bubuhi tanda tangan di larang untuk membacanya. 


"Yang saya ingat kita di suruh tanda tangan sebelum dia di panggil ke kantor lurah atau Kecamatan, Saya tidak tau apa judul yang mau di tanda tangi, bahkan kita tidak tau apa bunyi dan isi kertas itu," Terangnya. 


Baca Juga : Tidak Terima Diberitakan Dugaan Pungli Anaknya Pemilik Toko Geram Kepada Wartawan 



Lebih lanjut dia ceritakan, setelah beberapa waktu baru ia tahu tujuan berita acara tersebut yakni sebuah rekayasa agar tidak di tuding sebagai pungli. 


Lebih lanjut dia katakan, Bunyi dan tujuan kertas itu dari informasi salah satu Pedagang, ternyata  kesepakatan membayar dan parahnya lagi hanya tertulis siap membayar Rp400ribu, tidak sesuai uang sebenarnya ternyata Rp1juta perbulan.


Baca Juga : Penyidik Polres Wajo Panggil Terlapor Muh Rizal Pemilik Toko Azka 



Sementara Pemilik Toko Azka Muhm Rizal melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa dirinya sudah membuat kesepakatan dari pihak PKL., namun dirinya tidak menyebut secara rinci tujuan berita acara itu dan kapan pedagang menandatangani kesepakatan tersebut. 


"Iya saya sudah minta tanda tangan ke pedagang, maaf ini urusan pribadi," Pungkasnya.(Red)


Editor : RE








Komentar

Tampilkan

  • Tercium Sudah Melakukan Dugaan Pungli, Pemilik Toko di Sengkang Membuat Alibi Berita Acara Kesepakatan dengan Pedagang
  • 0

Terkini

Topik Populer