BERITAWAJO.ID, ENGKANG -Seorang pemilik toko di jalan Andi Paggaru Kota Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merasa geram dan tidak Terima di beritakan telah melakukan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Pedagan Kaki Lima (PKL) di sekitar bahu jalan di wilayah tersebut.
Pemilik Toko Azka Muhammad Taufik melalui sambungan telepon selulernya merasa tidak Terima dengan pemberitaan sebelumnya yang diduga anaknya M Risal telah melakukan Dugaan pungli.
Baca Juga : Dugaan Pungli Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
Dalam sambungan telepon tersebut, dirinya beberapa kali membentak saat berbicara langsung kepada wartawan media online yang memberitakan hal tersebut.Bahkan menyebut wartawan banyak urusan dan tidak adakah pekerjaan yang lain selain urus urusan orang hal pungli itu dianggap wajar.
"Woe kenapa urus-urus itu kah, di kota begitu semua, tidak bisa kau urus itu, kau mau apa," Kata muhammad Taupik dengan nada geram, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga : Dinas PUPR Menilai Tempat PKL Jalan Andi Paggaru Merupakan Bahu Jalan
Lebih lanjut dia katakan, dirinya memberikan fasilitas khusus kepada PKL yang berdagang di bahu jalan tetsebut, dan ia menganggap pungutan liar itu tidak boleh di ganggu gugat baik itu di naikkan atau di turunkan sewa bahu jalan itu.
"Eh, itu kita pungut biaya karena sebagian besar kita punya lokasi dan kita siapkan fasilitasnya, Itu haknya orang mau kasi naik mau kasi turun sewanya, dan saya rasa tidak ada yang mengeluh kecuali itu satu orang, Itu haknya Risal (anaknya,red) kamu tidak boleh mengurus itu," Ucapnya di balik telepon seluler tersebut.
Baca Juga : Penyidik Polres Wajo Panggil Terlapor (Anaknya,) Pemilik Toko Azka
Sementara itu, pimpinan Redaksi Beritawajo.id Edi Prekendes membenarkan dirinya telah menerima telpon dari orang tua pemilik toko yang ia beritakan. Dimana saat menelpon ia mendapat nada yang kurang menyenangkan seolah tidak Terima atas pemberitaan tersebut.
Baca Juga : Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pungli, Pengancaman dan Penghinaan
Edi menambahkan, dirinya sangat menyangkan sikap dan prilaku orang tua pemilik toko tersebut sebab masih mengelak sudah melakukan pungli.
"Iya benar, dia sudah menelpon, dia seperti tidak Terima hal itu, nyatanya sudah ada pengakuan dari PUPR Wajo kalau memang yang di tempati PKL adalah bahu jalan," Terang Edi.
Baca Juga : Dinas PUPR Menilai Tempat PKL Jalan Andi Paggaru Merupakan Bahu Jalan
Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan Dinas PUPR Wajo Andi Bau Said Gunanti ST membenarkan bahwa lapak atau gerobak pedagang yang berjualan bahu jalan Andi Paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik toko yang ada di sekali wilayah itu.
Hal itu di perjelas setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menggambar denah petah yang di gambar langsung di sekitar jalan tersebut.
"Di jalan Andi Paggaru, sepanjang jalan itu ada bahu jalan, nah berdasarkan sertifikat kepemilikan hanya dua tangga milik pribadi selebihnya milik pemerintah," Ujar Andi Bau Said Gunanti kepada awak beritawajo.id Rabu (9/10/2024) kemarin.
Sebelumnya, telah di beritakan pemilik toko di jalan Andi paggaru telah memungut uang sewah lapak ke sejumlah PKL yang diduga pungli, tak tanggung-tanggung pungutan itu bervariasi mulai dari Rp500tibu hingga Rp1juta.(Red)
Editor : RE