BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Panwas disetiap kecamatan melakukan kegiatan pencegahan dengan membagikan brosur,poster dan stiker kepada masyarakat atau pemilih ditempat-tempat strategis seperti pasar dan tempat perkumpulan warga lainnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dimasa tenang dari tanggal 24-26 November sebelum hari pemungutan dan perhitungan suara 27 November yang akan datang. Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa tanggal itu akan dilaksankan Pilkada 2024 Serentak Se - Indonesia.
Baca Juga : Bawaslu Provinsi Sulsel Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber
Heriyanto, Koordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Wajo menuturkan, kegiatan bagi-bagi brosur tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi pemilih agar tidak melakukan pelanggaran pemilihan dimasa tenang seperti melakukan aktifitas kampanye diluar jadwal, menolak politik Uang, Kepala Desa dan ASN menjaga netralitas demi terwujudnya pilkada yang berintegritas di Kabupaten Wajo.
Selain itu, Heri juga menambahkan dengan mengimbau kepada semua pihak seperti Paslon dan Tim paslon agar menertibkan Alat peraga kampanye dan Bahan kampanyenya secara mandiri dimasa tenang ini, semua pihak yang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal berpotensi dikenakan pidana, selain itu diimbau juga kepada seluruh masyarakat. Kabupaten Wajo agar melaporkan kepada Bawaslu Wajo jika melihat dan menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang dan hari pemungutan dan perhitungan suara.(Rilis)
Editor : Edi Prekendes