BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin (AR Rahman) Ridwan, mempersilahkan kepada pasangan Amran Mahmud dan Amran SE (Pammase) untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang disematkan kepada AR Rahman.
Menurut Ridwan, gugatan merupakan hak setiap paslon dan ruangnya disiapkan oleh undang-undang
Namun terkait pelanggaran TSM yang dituduhkan ke pasangan AR Rahman itu terdengar lucu, sebab AR Rahman merupakan pendatang baru yang belum pernah berafiliasi dengan Pemerintahan Kabupaten Wajo
"Yang biasa melakukan kecurangan TSM itu adalah petahana, karena masih memiliki pengaruh. Saya rasa gugatan atas pelanggaran TSM itu keliru, sebaiknya logika berfikir hukumnya di perbaiki dulu sebelum melakukan gugatan," kata Ridwan
Sementara Koordinator Divisi Media dan Jubir AR Rahman, Andi Gusti Makkarodda mengaku telah mendengar tim sebelah akan melakukan gugatan ke MK
Harapan kami, semua pihak mengedepankan kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat Wajo. Cukuplah 5 tahun kondisi daerah kita terpuruk.
"Sungguh kita ingin melihat para paslon berpelukan dan bersama membangun daerah. Namun jika berproses di Mahkamah, kita akan siapkan tim untuk itu. Bagus juga, sekali pertandingan Ar Rahman dua kali menang," tandasnya.(Red)
Editor : Edi Prekendes