BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Calon Wakil Bupati Wajo, Amran SE terancam dipidana karena diduga melanggar Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada.
Aktivis Hukum Wajo, Akmul Darul Aksa dengan tegas menyebut pernyataan Amran SE dalam kampanye dialogis dapat mengundang perpecahan antar masyarakat.
"Jelas, patut diduga provokasi namanya. Bisa diliat sendiri pernyataan pak Amran dan sekarang ketegangan antara masyarakat mulai terjadi," paparnya.
Lanjut, dirinya mengakui bahwa figur sekaligus mantan wakil Bupati tak seharusnya mengeluarkan kata yang bakal memicu perpecah belahan.
"Kalau ucapannya seperti itu akan berpotensi banyak masyarakat yang tersinggung dan akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah perhelatan Pilkada," lanjutnya.
Pasalnya, kata yang keluar dari mulut Amran diduga sebagai sinyal perpecah belahan masyarakat Wajo.
Amran SE menyinggung soal diksi "Sigajang". Dimana, perkataan tersebut sangatlah sakral di kalangan masyarakat Suku Bugis, termasuk Kabupaten Wajo.
Diketahui, sigajang merupakan salah satu diksi dari suku bugis yang artinya, tikam atau tusukan. Dalam KBBI, tikam yakni membunuh dengan tusukan senjata yang menyebabkan kematian.
"Pokokna ko engka carita ja'i Pammase meloi sigajang (Kalau ada yang cerita jelek Pammase, mau berkelahi)," ungkap Amran dalam potongan video yang viral di media sosial.
Atas perkataannya itu, muncullah video tantangan dari masyarakat.
"Ada perkataan yang keluar beberapa hari lalu dan tersebar di media sosial, katanya kalau ada yang cerita jelek Pammase, mau Sigajang. Sekarang, saya yang cerita jelek Pammase, silahkan hubungi nomor telepon saya dan siap 24 jam," tuturnya.
Diketahui, Amran SE diduga melanggar Pasal 57 (1) PKPU 1 Tahun 2014 Tentangan Kampanye
Selain itu, beberapa hal yang dilarang dalam kampanye Menurut Pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang Pilakada, yakni :
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f.mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
h. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
i. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
j. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun ancaman hukumannya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).(Red)
Editor : Edi Prekendes