-->

Iklan

Makassar Timur Banjir: Kegagalan Moh Ramdhan Pomanto Sebagai Walikota Makassar

BERWA
Senin, 23 Desember 2024, 12:11 PM WIB Last Updated 2024-12-23T04:11:00Z



BERITAWAJO.ID, MAKASSAR - Siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulaangan bencana?


Menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyeleenggaraan penanggulangan bencana. Bencana adalah persitiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.


Menurut data tim kaji cepat BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Makassar yang ditulis oleh detiksulel pada tgl 22/12/2024, dari ribuan pengungsi yang ada di Kota Makassar, terbanyak berasal dari Kecamatan Manggala sebanyak 829 jiwa atau 211 Kepala Keluarga yang mengungsi di 12 titik, di Biringkanaya ada 883 jiwa dan 234 KK yang mengungsi di 12 titik, di Panakakukang ada 80 jiwa atau 22 KK yang mengungsi di 3 titik, dan di kecamatan Tamalanrea sebanyak 92 jiwa atau 18 KK yang mengungsi di 1 titik. Adapun titik pengungsiannya berada di beberapa masjid hingga sekolah.


Data di atas menunjukkan bahwa banjir di Kota Makassar merupakan banjir yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampal psikologis bagi korban yang terdampak banjir. banyaknya dampak yang timbul akibat bencana banjir ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan pemerintah kota makassar dalam melakukan penanggulangan bencana pada tahapan penyelenggaranaan prabencana. 


Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 24/2007 bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. persyaratan analisis risiko bencana; f. penegakan rencana tata ruang; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.


Kegagalan pemkot makassar dapat dilihat dari tidak adanya tahapan yang dilakukan pada saat prabencana, hal ini didukung dengan pernyataan walikota Makassar sendiri Moh Ramdhan Pomanto alias Dhanny yang mengatakan bahwa “kemarin saya sudah sampaikan lewat status saya, agar siaga banjir. kondisinya seperti hari ini, badai maros, di Pangkep, Barru dan Gowa akan menyebabkan kiriman ke sini. 


Dan ternyata hari ini benar sekali sesuai prediksi kita.”dilansir oleh detiksulsel 22/12/2024. Hal ini jelas menunjukkan kegagalan pemkot makassar, bukannya melakukan penyelenggaraan penanggulangan prabencana yang diatur didalam Pasal 34 hingga Pasal 47 yang salah satunnya berkoordinasi dengan BPBD sebagai bentuk untuk melakukan tahapan penanggulangan prabencana.melainkan disampaikan melalui status yang Sebagian orang bisa lakukan. 


Kegagalan berikutnya yang dapat dilihat terkait dengan rencana tata ruang wilayah kota makassar. Pasal 51 ayat (1) Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar 2015-2034 menyebutkan bahwa Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, ditetapkan di sebagian Kecamatan Wajo, sebagian Kecamatan Biringkanaya, sebagian Kecamatan Tamalanrea, sebagian Kecamatan Tallo, Kecamatan Bontoala, sebagian Kecamatan Manggala, sebagian Kecamatan Tamalate, sebagian Kecamatan Panakkukang, sebagian Kecamatan Rappocini, dan sebagian Kecamatan Ujung Tanah;. 


Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea termasuk dalam kategori rawan banjir. jika dilihat data BPDB yang telah disebutkan diatas, kecamatan Biringkanaya merupakan kecamatan yang paling banyak korban jiwa yang mengungsi, hal ini jelas menunjukkan kegagalan pemerintah Kota Makassar dalam melakukan tahapan penyelenggaraan penanggulangan prabencana. 


Bukanya merancang dan membangun system drainase yang efektif, melainkan memberikan izin kepada pihak swasta untuk membangunan bangunan-bangunan yang menghasilkan limbah khusunya di daerah Kawasan industri Makassar (KIMA) yang juga berada di kecamatan Biringkanaya, serta membangun area perumahan dalam hal ini yang dikenal Tallasa City, sehingga memperkecil ruang terbuka hijau yang salah satu fungsinya untuk menyerap air hujan. 


Ketiadaanya RTH tersebut untuk mambangun bangunan - bangunan berdampak juga bagi mengalirnya air ketempat atau daerah yang lebih rendah (pemukiman warga, akses jalan, dll). Hal ini didukung oleh pernytaan Ketua HmI cabang Makassar Timur Bidang Lingkungan Hidup yang mengatakan bahwa “pemerintah harus mengontrol pemanfaatan ruang yang mengganggu system drainase yang ada. Selain itu, dalam mengontrol Pembangunan harus memperhatikan renana umum tata ruang (RUTR), terutama daerah sempadan Sungai dan alur drainase.”


Maka yang harus bertanggung jawab atas fenomena yang terjadi di kota makassar saat ini adalah walikota makassar yakni Moh Ramdhan Pomanto.


Penulis : Fikri Haikal

Editor. : Edi Prekendes 



Komentar

Tampilkan

  • Makassar Timur Banjir: Kegagalan Moh Ramdhan Pomanto Sebagai Walikota Makassar
  • 0

Terkini

Topik Populer