BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank Plat merah, 2 diantaranya adalah oknum pegawai bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, yang didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah dan Kasi Pidsus, Andi Trismanto mengatakan, hari ini penyidik melakukan penetapan terhadap 5 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sengkang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” Jelas Usama dihadapan puluhan wartawan cetak dan online, Jumat 17 /1/2025.
Lanjut Usama, penetapan terhadap 5 orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
” Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah,” Ucapnya.
Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai 700 jutaan lebih.
Menurut Usama, ke 5 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri bank dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan kredit.
” Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung, ” pungkasnya. (**)
Editor : Edi Prekendes