BERITAWAJO.ID SENGKANG - Penetapan 5 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif pada Bank BRI Cabang Sengkang mendapat tanggapan dari Kepala BRI Cabang Sengkang.
Kepala Cabang BRI Sengkang, Nofiar Jakananda dalam keterangan tertulisnya mengatakan, BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya, Sabtu 18/1/2025.
BRI Sengkang, kata Nofiar sangat tegas dalam menciptakan lingkungan kerja Anti Fraud dan Bebas Korupsi.
Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit binaan Kanca BRI Sengkang adalah tindakan tegas BRI melalui Kantor Cabang Sengkang dalam melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejaksaan Negeri Wajo.
Katanya, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada Zero Tolerance To Fraud dan Anti Korupsi yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
Nofiar menyebut, transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi Nasabahnya.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya, ” tutupnya.
Baca Juga : Kejari Wajo Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif
Sebelumnya, Jumat 17/1/2025, Penyidik Kejari Wajo, menetapkan 5 tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank BRI Sengkang, 2 diantaranya adalah oknum karyawan BRI Sengkang, 3 adalah masyarakat biasa. (**)
Editor : Edi Prekendes