-->

Iklan

Terkait Aturan Baru KRIS, Komisi IV DPRD Wajo Konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Sulsel

BERWA
Minggu, 12 Januari 2025, 8:53 AM WIB Last Updated 2025-01-12T00:53:17Z


BRITAWAJO.ID, MAKASSAR -- Untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.


Menyikapi perubahan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bersama mitra kerjanya, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Selatan di Makassar.


Kunjungan Kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Wajo diterima langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan didampingi beberapa kepala bagian di BPJS Kesehatan Makassar, Jum'at (10/1/2025).



Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, mengungkapkan, bahwa kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan konsultasi terkait adanya kebijakan perubahan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan. Terutama terkait sistem KRIS.


Pasalnya kata AD Mayang, di Wajo ada tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa dan RS Hikma. Adapun RS PRIMA saat ini dalam proses pengajuan berkas kerjasama.


"Tentunya, jika rumah sakit kita ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita harus mengikuti regulasi dengan menerapkan KRIS," katanya.


Sementara di sisi lain lanjut Politisi Demokrat ini, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Dimana salah satunya terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, ventilasi dan lainnya.


Sehingga urai dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.


"Sementara sebagaimana diketahui, di rumah sakit kita, termasuk di RSUD Lamaddukelleng dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang (6) enam buah," ungkapnya.


Aturan baru KRIS tersebut, menurut AD Mayang, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit yang otomatis penerimaan pasien rawat inap juga terbatas.


"ini tentu tentu salah satu kendala yang kita hadapi. Sebagai perbandingan, ada 400 ribu lebih penduduk kita yang mesti dilayani, sementara di Wajo, baru 3 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentu jika KRIS nantinya diterapkan, RSUD akan kewalahan menerima pasien, terutama kendala kamar," terangnya.


Namun demikian, kata AD Mayang, pemerintah daerah tetap akan berusaha memenuhi kriteria yang diamanahkan sesuai regulasi, salah satunya dengan memaksimalkan peran puskesmas yang ada sambil menunggu regulasi selanjutnya.


Apalagi kata dia, Puskesmas di Wajo tinggal empat yang belum direhan. Sehingga jika peran puskesmas dimaksimalkan, RSUD tidak akan terlalu kewalahan melayani pasien.


"Artinya, masyarakat yang penyakitnya masih bisa ditangani Puskesmas tidak perlu di rujuk RSUD Lamaddukelleng. Disamping itu RS juga berbenah untuk menerapkan sistem KRIS," imbuhnya.



Hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Wajo AD Mayang, Wakil Ketua Komisi Drs Andi Rustan, Sekretaris Komisi Fery Surachmat serta anggota Komisi IV, Hj Andi Suleha Selle, Rahman Rahim,  Andi Sariful Aklam Darakutni, Ir Junaidi Muhammad dan Apriliani.


Turut hadir mitra kerja, Kadis Kesehatan Wajo, dr Hj Andi Armin M Kes, Dirut RSUD Lamddukaleng, drg Hj Andi Ella Hafied, bersama bagian terkait pelayanan, Humas, UGD RSUD Lamaddukelleng Sengkang.(HUMAS DPRD Wajo)


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • Terkait Aturan Baru KRIS, Komisi IV DPRD Wajo Konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Sulsel
  • 0

Terkini

Topik Populer