BERITAWAJO.ID, PAMMANA - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Wajo terus menjadi sorotan. Keberadaan tambang ini semakin terungkap setelah Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf. Wahyu Yunus, S.IP, turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penambangan liar. Saat berada di lokasi tambang milik Hj. Sumiati, Dandim menemukan bahwa aktivitas pengisapan pasir dari sungai memang sedang berlangsung.
Namun, Dandim menegaskan bahwa kehadirannya hanya untuk mengecek kebenaran informasi di lapangan, bukan untuk melakukan penindakan. “Kami hanya memastikan informasi yang beredar di masyarakat. Soal penindakan, itu ada di kewenangan aparat penegak hukum (APH), Dinas ESDM, dan DLHD,” ujar Letkol Wahyu.
Hj. Sumiati: “Tambang Ini Milik Saya”
Hj. Sumiati, salah satu pemilik tambang ilegal, akhirnya mengakui bahwa lokasi tambang pasir yang beroperasi di daerah tersebut adalah miliknya.
"Hj. Sumiati dengan gamblang mengakui bahwa tambang yang disidak Dandim memang miliknya."
“Tapi bu, kita yang punya tambang ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.
Namun, saat ditanya mengenai izin operasional, Hj. Sumiati mengaku bahwa proses perizinan masih dalam pengurusan dan sedang diurus oleh seseorang bernama Pak Sul. (Sultan)
Ia juga mengungkapkan bahwa tambang ilegal di daerah tersebut bukan hanya miliknya. “Di seberang banyak itu, Pak. Kesana sana masih ada,” katanya. Hj. Sumiati menyebut beberapa nama lain yang juga memiliki tambang di wilayah tersebut, di antaranya Pak Anca dan Pak Asi Bintang.
Penambangan Ilegal Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Meskipun Dandim telah meninjau lokasi dan menemukan adanya aktivitas tambang ilegal, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Polres Wajo baru mengamankan satu penambang ilegal, sementara lainnya masih bebas beroperasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa hanya satu penambang yang ditindak, sementara penambang lain termasuk milik Hj. Sumiati masih terus beroperasi?
Pengakuan Hj. Sumiati dan hasil tinjauan Dandim menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Wajo masih terjadi secara terang-terangan. Jika penegakan hukum masih setengah hati, maka dugaan adanya pembiaran atau kepentingan tertentu bisa saja semakin menguat.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan DLHD. Apakah mereka akan bertindak tegas terhadap Hj. Sumiati dan pemilik tambang ilegal lainnya? Atau justru kasus ini akan dibiarkan begitu saja?(Red)
Editor : Edi Prekendes