BERITAWAJO ID, SENGKANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Wajo. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Rabu (26/3/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya mereka yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus). Kerja keras dan komitmen Pansus dalam menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dinilai sangat penting dalam mendukung kinerja DPRD ke depan.
“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan perhatian penuh dalam pembahasan dan penyusunan rancangan ini,” ujarnya.
Firansyah menegaskan Perda Tata Tertib ini akan menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam memastikan setiap kegiatan dewan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kinerja DPRD Wajo dapat semakin baik,” ujar Firmansyah..
Pengesahan ini juga disambut baik oleh anggota dewan lainnya, yang berharap dengan diterbitkannya Perda Tata Tertib Dewan, proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah akan lebih terorganisir, efisien, dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Wajo.(Humas DPRD Wajo)
Editor : Edi Prekendes