BERITAWAJO.ID, SENGKANG - 19/03/2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wajo dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mengancam prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme militer dalam negara hukum.
1. Kembalinya Dwi Fungsi TNI
RUU TNI yang baru berpotensi membuka ruang bagi militer untuk kembali aktif dalam ranah sipil. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang telah menghapus peran sosial-politik TNI melalui penghapusan Dwi Fungsi ABRI. HMI Cabang Wajo menilai bahwa militer harus tetap fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil yang dapat mengancam demokrasi.
2. Pasal 47 RUU TNI: Ancaman terhadap Supremasi Sipil
Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah Pasal 47, yang memberikan peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara. Jika pasal ini disahkan, maka akan membuka ruang intervensi militer dalam pemerintahan sipil, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
HMI Cabang Wajo menilai bahwa pasal ini mengancam netralitas TNI dan dapat menjadi langkah mundur bagi reformasi militer. Seharusnya, prajurit TNI yang ingin berkarier di pemerintahan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif, sebagaimana diatur dalam semangat reformasi dan Undang-Undang sebelumnya.
3. Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
RUU TNI juga dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, terutama jika militer diberikan ruang yang lebih besar dalam menangani isu-isu dalam negeri tanpa mekanisme kontrol yang jelas. HMI Cabang Wajo menekankan bahwa semua kebijakan terkait pertahanan dan keamanan harus tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.
4. Mendorong Profesionalisme TNI, Bukan Militerisasi Kehidupan Sipil
Sebagai pilar pertahanan negara, TNI harus meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan dan tidak kembali ke ranah politik serta pemerintahan sipil. HMI Cabang Wajo menegaskan bahwa kekuatan militer harus tunduk pada supremasi sipil, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan amanat reformasi.
Sikap dan Tuntutan HMI Cabang Wajo
Sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan supremasi sipil, HMI Cabang Wajo menyatakan:
1. Menolak RUU TNI yang membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam kehidupan sipil dan politik.
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghapus Pasal 47 RUU TNI, yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
3. Mendorong penguatan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan tanpa intervensi terhadap ranah sipil.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa untuk bersama-sama mengawal proses legislasi agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi.
Kesimpulan
HMI Cabang Wajo berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil. Reformasi harus tetap dijaga, dan profesionalisme TNI harus terus diperkuat tanpa merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat sejak 1998.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Hormat Kami,
HMI Cabang Wajo
Ketua Umum: Edil Adhar
Kabid PTKP: Wahyudi
Editor : Edi Prekendes