BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Penanganan tambang ilegal di Kabupaten Wajo kembali menuai kritik tajam. Polisi dinilai tidak konsisten dan tebang pilih dalam menindak tambang ilegal, meskipun daftar tambang ilegal dan berizin sudah diungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo.
Advokat dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MiM, Hadi Soestrisno, SH, menyoroti sikap Polres Wajo yang hanya menindak tambang milik Nur Fadli, sementara tambang lain, seperti milik Hj. Sumiati, justru dibiarkan meski sudah jelas menggunakan mesin pengisap pasir sungai.
"Seharusnya tidak ada tebang pilih. Jika Polres Wajo serius menindak tambang ilegal, maka semua yang tidak berizin harus ditindak, bukan hanya satu tambang saja. DLH Wajo sudah memiliki data, kenapa itu tidak dijadikan dasar?" tegas Hadi.
Tambang Liar Ancam Lingkungan, Pemerintah Malah Bakal Keluarkan Dana untuk Dampak
Hadi juga mengingatkan dampak ekologis yang bisa ditimbulkan akibat pengisapan pasir sungai secara ilegal. Jika terus dibiarkan, sungai akan mengalami erosi hebat, dan pada akhirnya, pemerintah yang harus mengeluarkan dana besar untuk menanggulangi dampaknya.
"Kalau terus dibiarkan, pasir sungai habis, dan saat hujan deras, bibir sungai akan longsor. Ujung-ujungnya, pemerintah juga yang harus mengeluarkan anggaran untuk perbaikan. Ini ironis, pemerintah seolah membiarkan kerusakan yang nantinya mereka sendiri harus tanggung biayanya," ujar Hadi.
Menurutnya, ini bukan sekadar masalah izin, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan yang akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Wajo Bantah Tudingan Tebang Pilih
Menanggapi tuduhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penindakan terhadap tambang ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Benar, kami telah melakukan upaya penindakan terhadap tambang ilegal milik Pak Nur Fadli di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA," ujar Iptu Alvin.
Dia menjelaskan, alasan tambang milik Hj. Sumiati tidak ditindak adalah karena saat razia berlangsung, tambang tersebut tidak sedang beroperasi.
"Pada saat penindakan, hanya tambang milik Pak Nur Fadli yang beroperasi. Tambang lain tidak ada yang beroperasi pada saat itu. Namun, kami pasti akan melakukan hal yang sama terhadap tambang ilegal lainnya," tegasnya.
Selain itu, Polres Wajo juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, mengingat izin galian C berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel.
"Kami terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, baik dari Pemda maupun Pemprov, karena izin galian C dikeluarkan oleh Pemprov," pungkasnya.
Warga Menunggu Ketegasan Polres Wajo
Baca Juga : Dandim 1406 Sidak Maraknya Tambang Ilegal di Wajo
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari Polres Wajo. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi tambang ilegal tertentu.
Namun, jika tambang ilegal dibiarkan beroperasi dan aparat tetap beralasan lemah, maka kecurigaan publik terhadap adanya kepentingan tertentu bukan lagi sekadar dugaan, melainkan bukti nyata bahwa hukum bisa dimainkan.
Kini, semua mata tertuju pada Polres Wajo. Apakah mereka akan benar-benar bertindak, atau hanya memberi janji kosong?
Editor : Edi Prekendes