BERITAWAJO.ID, MAKASSAR – Permohonan untuk mengadakan Gelar Perkara Khusus (GPSUS) di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) telah disetujui oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dengan memberikan undangan bagi pemohon atasnama Harry Goa, dengan nomor surat : B/2697/XII/2023/Ditreskrimum tertanggal 29 Desember 2023.
Undangan GPSUS tersebut sedianya diadakan pada Hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 bertempat di Ruang Gelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Baca Juga : Kasus Oknum LSM Peras Kepala Desa Naik Tahap Penyidikan, Firma Hukum Sudirman & Rek Berharap Polisi Menetapkan Tersangka
Permohonan Harry untuk diadakan GPSUS di Polda Sulsel akibat adanya dugaan kejanggalan pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Wajo terhadap laporan dari salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Wajo.
Baca Juga : DPK Lipan Wajo Harap Polisi Lebih Cermat Sikapi Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa
Harry menilai penyidik Polres Wajo terlalu terburu-buru dan terkesan memaksakan untuk meningkatkan tahapan hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, berdasarkan informasi di beberapa media online, laporan pengaduan berawal dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Wajo ke Polres Wajo dengan nomor surat laporan : 07/DPC-APDESI/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang ditujukan ke Polres Wajo, sayangnya tambah Harry, laporan pengaduan itu bukan menjadi dasar pemanggilan dirinya sebagai pihak yang dilaporkan, melainkan berdasarkan surat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Oktober 2023 oleh salah satu oknum Kepala Desa.
“Ada kejanggalan dari registrasi surat pemanggilan saya oleh Polres Wajo. Informasi pada media, bahwa oknum LSM dilaporkan oleh APDESI Wajo, sementara penyidik Polres mengatakan salah satu oknum Kades yang melaporkan. Sebenarnya yang benar mana? Lalu penyebutan bulan pada registrasi suratnya Polres, saya melihat tidak sesuai dengan tanggal pembuatannya, ada apa ini?,” ungkap Harry, Senin, (01/01/2024).
Baca Juga : Modus dan Motif Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Wajo Resahkan Kepala Desa
Dengan adanya beberapa kejanggalan tersebut, sejumlah Pengacara dan aktivis LSM bakal mendampingi Harry Goa sebagai pihak yang bermohon untuk diadakannya GPSUS di Mapolda Sulsel.
Para aktivis yang tergabung dalam koalisi LSM itu berharap, jika nantinya kasus Pemerasan oleh Pelapor oknum Kepala Desa tidak terbukti, maka seluruh elemen aktivis itu telah mempersiapkan instrumen pelaporan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa Desa di Kabupaten Wajo.
“Kami telah menyiapkan kajian hukumya. Setelah gelar ini, kami pastikan akan meneruskan ke APH,” tegas Zulfikar, Ketua Umum DPP LANTIK Sulsel.
Zulfikar menambahkan, koalisi lembaganya juga mengagendakan konferensi pers dalam rangka menyampaikan ke publik beberapa temuan dan melaporkan balik atas adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap terlapor Harry Goa jika Wasidik Polda Sulsel menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan oleh Polres Wajo. (*)
Editor : Edi Prekendes